Pelayanan administrasi dan surat menyurat pada hari Senin-Kamis dilayani pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -11.00 WIB
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dengan fasilitasi pemerintah desa, untuk membantu dalam urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.


